Source: http://www.amronbadriza.com/2012/10/cara-membuat-semua-link-terbuka-di-tab.html#ixzz2NsCLLCl4

Senin, 18 Maret 2013

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
a. Usia- SIM A Pemohon Usia 17 tahun- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun- SIM C dan D pemohon 16 tahun- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
d. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photob. Mengikuti Ujian Teoric. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendakid. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

0 komentar:

Posting Komentar