Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan. Insya Allah Bersama Kita Bisa.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Launcing Samsat Keliling Oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Rapat Koordinasi Fungsi Teknis Regident Polda Seluruh Indonesia Tahun 2013

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Jenis - Jenis Pelayana Subditregident Ditlantas Polda Kalsel.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Rakernis Fungsi Lalu Lintas Ditlantas Polda Kalsel Tahun 2013.

Source: http://www.amronbadriza.com/2012/10/cara-membuat-semua-link-terbuka-di-tab.html#ixzz2NsCLLCl4

Selasa, 19 Maret 2013

5 Pilar Keselamatan Berlalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas itu sulit diprediksi. Secara nasional, pada tahun 2011 saja sebanyak 32.450 korban meningal akibat kecelakaan lalu lintas. "Ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak usah menyalahkan siapa," ujar Wakorlantas Brigjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. pada Dialo Publik tentang Keselamatan Berlalu Lintas yang diselenggaraan di Gedung Senbik Jln. Soekarno-Hatta No. 29 c Bandung pekan kemarin.

Oleh karena itu, katanya, Wakil Presiden Boediono pada tahun 2011 mencanangkan dekade keselamatan berlalu lintas. Ada lima pilar dalam dekade itu. Kelima pilar itu

(1) 

Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management), dengan target: mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional.

(2) 

Infratruktur (Infrastucture/Safer Road), dengan target: meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor).

(3) 

Kendaraan yang Lebih Menjamin Keselamatan (Safer Vehicle), dengan target: perkembangan global peningkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif, melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan.

(4) 

Perilaku Pengguna Jalan (Road Users Behaviour), dengan target: penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar - standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan.

(5) 

Penanganan Pasca Kecelakaan (Post Crash Care), dengan target: peningkatan reponsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatna darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.

Senin, 18 Maret 2013

PERSYARATAN PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL

1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702

Pentingnya Menyalakan Lampu Motor Pada Siang Hari


Jakarta - Setelah kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor diumumkan oleh Polri, ternyata masih saja banyak orang yang belum paham keuntungan dari menyalakan motor di siang hari. Ada yang beralasan menyalakan motor di siang hari adalah pemborosan energi, ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain. Bahkan ada yang mengeluhkan reflektornya meleleh kepanasan karena terus terusan meyalakan lampu di siang hari.

Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita sendiri.

Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.

Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran anda melalui spion. Sehingga pengendara yang melihat anda akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat anda.

Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.

Jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain.

Bandingkan kedua foto di bawah ini, mana yang menurut anda lebih gampang terlihat.
Perhatikan foto di atas dengan sekilas layaknya kita melihat spion. Motor yang mana yang jelas terlihat?


 
UULAJ No. 22 Thn 2009
Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Tata Cara Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Peningkatan Golongan SIM

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C


1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy  4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
a. Usia- SIM A Pemohon Usia 17 tahun- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun- SIM C dan D pemohon 16 tahun- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
d. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photob. Mengikuti Ujian Teoric. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendakid. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Kakorlantas Polri Pimpin Rapat Koordinasi Fungsi Teknis Regident dan Bin Gakkum Polda Se-Indonesia 2013

Jakarta - Kamis, 17/2/2013, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Pudji Hartanto, MM. beserta para pejabat tinggi Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggelar rapat kordinasi mengenai "FUNGSI TEKNIS REGIDENT dan BIN GAKKUM oleh PARA KASUBDIT REGIDENT dan KASUBDIT BIN GAKKUM POLDA SE-INDONESIA".

Dalam paparannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Pudji Hartanto, MM mengatakan bahwa tugas yang harus dilakukan/ditingkatkan oleh Polantas adalah: "Melakukan hal yang positif
dalam pelaksanaan tugas polantas sesuai tupoksi dan tugas pokok polri umumnya dengan yan prima". 

Kakorlantas Polri juga Mengingatkan kembali tentang isi dari Rapim Polri yang sebelumnya telah diadakan pada tanggal 28 s/d 31 Januari 2013 lalu adalah merupakan pengembangan tugas-tugas polisi yang akan dijalani pada tahun ini, terlebih untuk mengubah "Indonesia Menjadi Lebih Baik, Insyallah Bersama Kita Bisa".



Tugas polisi sendiri di indonesia merupakan tugas yang paling penting, karena Polisi Republik Indonesia merupakan petugas yang bertugas mengamankan keamanan dalam negeri, terlebih terhadap pelanggaran-pelanggaran sesama warga Indonesia. jadi, polisi yang jujur merupakan awal perubahan dari indonesia menjadi lebih baik.

Kakorlantas Polri juga mengingatkan jajarannya agar tidak melanggar norma/hukum dalam peraturan kepolisian, etika profesi serta tindak pidana. polantas juga diharapkan dapat berlaku ramah, peduli, cepat, sigap dan tidak melakukan kekerasan terhadap penindakan pelanggaran dijalan.

Sebelum menutup rapat, Kakorlantas mengajak para peserta untuk memperagakan yel-yel slogan polantas yakni "Saya Pelopor Keselamatan Berkendara". dan "Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan".



Minggu, 10 Maret 2013

Pengurusan BPKB


PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik


PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)


PELAYANAN RALAT BPKB

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang


PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).


PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Pengurusan STNK





FUNGSI STNK


Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN

1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1.Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy

  • 2.Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy

  • Keterangan domisili

  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs

  • 3.Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan



  • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

    Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

    Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

    Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

    Mekanisme Penerbitan SIM



    Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
    • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
    • Membayar formulir di BII/BRI.
    • Mengisi formulir permohonan.
    • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    • Melampirkan foto copy KTP.
    • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    • Lulus ujian teori dan praktek.
    Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan
    e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    f. Melampirkan foto copy KTP.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan
    e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    f. Melampirkan foto copy KTP.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.


    SIM A - B
    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM B I - B II
    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM A - A Umum
    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM B I - B I Umum
    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM B II - B II Umum
    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan
    e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    f. Melampirkan foto copy KTP.
     
    Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP.
     
    Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
    a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
    b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
    c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
     
    Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
    a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP.
     
    Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
    a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
    b. KTP.
    c. Pasport.
    d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
    e. Mengajukan permohonan ke IMI.
    Persyaratan SIM untuk orang asing
    • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
    • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
    • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
    • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
    • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.  

      Sesuai PP No 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru
      1. Sim A  = Rp. 120.000,-
      2. Sim BI = Rp. 120.000,-
      3. Sim BII = Rp. 120.000,-
      4. Sim C = Rp. 100.000,-
      5. Sim D = Rp 50.000,-
      6. Sim Internasional = Rp. 250.000,-
      7. Klinik mengemudi = Rp. 50.000,-