1. Mengajukan
permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan
masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk
diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi
Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No.
50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A
Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C
Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
0 komentar:
Posting Komentar