Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan. Insya Allah Bersama Kita Bisa.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Launcing Samsat Keliling Oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Rapat Koordinasi Fungsi Teknis Regident Polda Seluruh Indonesia Tahun 2013

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Jenis - Jenis Pelayana Subditregident Ditlantas Polda Kalsel.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Rakernis Fungsi Lalu Lintas Ditlantas Polda Kalsel Tahun 2013.

Source: http://www.amronbadriza.com/2012/10/cara-membuat-semua-link-terbuka-di-tab.html#ixzz2NsCLLCl4
Tampilkan postingan dengan label Info Lantas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Lantas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2013

5 Pilar Keselamatan Berlalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas itu sulit diprediksi. Secara nasional, pada tahun 2011 saja sebanyak 32.450 korban meningal akibat kecelakaan lalu lintas. "Ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak usah menyalahkan siapa," ujar Wakorlantas Brigjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. pada Dialo Publik tentang Keselamatan Berlalu Lintas yang diselenggaraan di Gedung Senbik Jln. Soekarno-Hatta No. 29 c Bandung pekan kemarin.

Oleh karena itu, katanya, Wakil Presiden Boediono pada tahun 2011 mencanangkan dekade keselamatan berlalu lintas. Ada lima pilar dalam dekade itu. Kelima pilar itu

(1) 

Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management), dengan target: mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional.

(2) 

Infratruktur (Infrastucture/Safer Road), dengan target: meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor).

(3) 

Kendaraan yang Lebih Menjamin Keselamatan (Safer Vehicle), dengan target: perkembangan global peningkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif, melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan.

(4) 

Perilaku Pengguna Jalan (Road Users Behaviour), dengan target: penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar - standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan.

(5) 

Penanganan Pasca Kecelakaan (Post Crash Care), dengan target: peningkatan reponsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatna darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.

Senin, 18 Maret 2013

Pentingnya Menyalakan Lampu Motor Pada Siang Hari


Jakarta - Setelah kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor diumumkan oleh Polri, ternyata masih saja banyak orang yang belum paham keuntungan dari menyalakan motor di siang hari. Ada yang beralasan menyalakan motor di siang hari adalah pemborosan energi, ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain. Bahkan ada yang mengeluhkan reflektornya meleleh kepanasan karena terus terusan meyalakan lampu di siang hari.

Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita sendiri.

Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.

Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran anda melalui spion. Sehingga pengendara yang melihat anda akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat anda.

Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.

Jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain.

Bandingkan kedua foto di bawah ini, mana yang menurut anda lebih gampang terlihat.
Perhatikan foto di atas dengan sekilas layaknya kita melihat spion. Motor yang mana yang jelas terlihat?


 
UULAJ No. 22 Thn 2009
Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-